Diplomasi Untuk Rohingya Harus Mengedepankan Solusi Jangka Panjang

From Science Wiki
Jump to: navigation, search

Rahadian Mada Kertoyoso, 122030091 (2017) Strategi Indonesia Dalam Menyikapi Klaim China Atas Natuna Di Kawasan Laut China Selatan. Sementara itu, perompakan di laut dan perampasan bersenjata di laut (maritime piracy and armed robbery) dapat didefinisikan menurut kerangka legal dalam Article 101 United Nations Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). Hal yang sebenarnya jarang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya dalam melibatkan TNI AL untuk menyelesaikan masalah diplomasi maritim seperti masalah Ambalat dan Tanjung Datuk dengan Malaysia, masalah Pulau Pasir dengan Australia, dan masalah perbatasan di Laut Andaman dengan Thailand dan India, serta masalah-masalah lainnya.

Secara ekonomi perusahan Cina sudah melakukan ekspolrasi dan ekspoitasi minyak dan gas bumi di kawasan Nansha dekat kepulauan Natuna Indonesia. Sebagai negara yang netral dan memiliki kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif”, Indonesia memahami kerumitan dari konflik Laut Cina Selatan. Terutama untuk kebutuhan pabrik-pabrik di negara-negara Soviet-Asia, Jepang, RRC, Korea dan Vietnam.
Dalam hal ini, peran Pemerintah (government will) dibutuhkan untuk bisa menjaga dan mempertahankan serta mengolah kekayaan dan potensi maritim di Indonesia. Sehingga pembuatan makalah ini akan sangat berguna bagi para akademisi maupun para peneliti yang ingin memahami secara lebih jauh mengenai kondisi perairan Internasional secara umum dan sengketa di Laut China Selatan secara khusus.

Jika sudah menjadi negara kepulauan, mau tidak mau Indonesia harus berani bicara maritim. Terutama dalam memasuki era poros maritim dunia yang dikumandangkan oleh Presiden RI Ke-7 Joko Widodo saat ini. Kami ingin Samudera Hindia dan Samudera Pasifik tetap damai dan aman bagi perdagangan dunia, bukan dijadikan ajang perebutan sumber daya alam, pertikaian wilayah, dan supremasi maritim.
Konflik di Kepulauan Spratly muncul akibat klaim yang dilakukan oleh 6 negara yaitu Cina, Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam di mana masing-masing negara memiliki versinya masing-masing. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Politik pembendungan ini ditancapkan dari Laut Jepang membentang sam­pai di Laut Cina Selatan.
sgb sudah melakukan berbagai tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ini, baik tindakan yang bersifat jangka pendek (penyelesaian konflik yang terjadi) maupun tindakan yang bersifat jangka panjang (penyelesaian sumber konflik). Pendekatan kooperatif China, dengan demikian, dapat ditafsirkan sebagai bentuk upaya China untuk mengimbangi (lebih tepatnya menghalau) kekuatan AS di kawasan.
pt solid gold berjangka menarik partisipasi sebagian peserta pada perumusan hasil-hasil konperensi hukum laut pada kedua konvensi tersebut. Kebijakan proteksionisme Washington di bawah Presiden Donald Trump turut mendorong kemitraan ekonomi RI dengan Arab Saudi, China, dan Rusia. Kementerian Pertahanan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri guna meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pertahanan di bidang diplomasi.

Alfred Thayer Mahan, seorang Perwira Tinggi Angkatan Laut Amerika Serikat, dalam bukunya The Influence of Sea Power upon History” mengemukakan teori bahwa sea power merupakan unsur terpenting bagi kemajuan dan kejayaan suatu negara, yang mana jika kekuatan-kekuatan laut tersebut diberdayakan, maka akan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan suatu negara.
Di sisi lain, Indonesia telah melupakan visi kelautan dalam Dek­la­rasi Djuanda yang melahirkan konsep Wawasan Nusantara, yaitu cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wi­layah Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, bu­daya dan pertahanan keamanan.
Dalam perjalanan poros maritim dunia, guna mencapai kedaulatan maritim, pemerintah merancang lima pilar pembangunan maritim, yang salah satunya terdapat penguatan diplomasi maritim. Untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diharapkan, sengketa internasional perlu mekanisme penyelesaian. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2009 tentang Wilayah Penangkapan Perikanan, WPP 711 meliputi Laut China Selatan, Laut Natuna, dan Selat Karimata sebagai basis perikanan tangkap utama di Kalbar.